DoetaNewsTV.Com | Sumedang—Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Posbakumadin Bekasi melaksanakan penyuluhan hukum serentak terkait partisipasi publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden mengenai “Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum” di aula kantor Desa Mekar Galih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (16/08/2024).
Ini merupakan program besar Kemenkumham dan BPHN dalam rangkaian peringatan HUT Pengayoman yang ke-79.
Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI melaksanakan penyuluhan hukum di 158 Kanwil dan PBH dengan target sejumlah 7.900 audiensi.
Acara penyuluhan hukum ini dihadiri Lurah Desa Mekar Galih Dadan Jamaludin, S.Th.I. dan Ketua BPD Asep Suryana yang membuka dan memberikan sambutan.
Turut serta dalam acara ini adalah Ketua Posbakumadin Bekasi Efendy Santoso, S.Pd.I, S.Sos., S.H., M.H., M. Ad dan Ketua Paralegal Desa Mekar Galih Bubun Rosadi serta Kosim, S.H.
Pemateri adalah Agus Yongki Setiawan yang didampingi Sofyan sebagai pemandu acara.
Sementara para peserta berjumlah puluhan laki-laki dan perempuan dari masyarakat Desa Mekar Galih, yang sebagian adalah anggota karang taruna.
“Tujuan penyuluhan ini adalah sosialisasi rancangan Peraturan Presiden. Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional bertanggung jawab dalam pembinaan hukum nasional,” jelas Efendy Santoso di sela-sela kegiatan.
Efendy menilai kegiatan sosialisasi ini urgen atau sangat penting dilakukan mengingat peran presiden sebagai kepala pemerintahan juga ingin memberikan peraturan terkait kepatuhan hukum dalam pembentukan hukum oleh badan hukum, badan usaha, dan badan publik.
“Ada tiga substansi Rancangan Perpres ini, yakni meningkatkan kesadaran hukum terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, meningkatkan kepatuhan hukum terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri, dan terakhir meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat,” ujar Efendy.
Efendy menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan terhadap rancangan Perpres ini.
“Karena masih draf, jadi semua diminta masukan, baik dari stakeholder terkait maupun masyarakat. Karena itu, akses informasi dan partisipasi dibuka seluas-luasnya,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan memberikan tanggapan melalui laman atau link partisipasiku.bphn.go.id.
Pelaksanaan sosialisasi penyuluhan hukum dimulai dari 13 Agustus 2024 hingga 16 Agustus 2024.
“Pos Bantuan Hukum Indonesia (Posbakumadin) Bekasi sudah terakreditasi dan terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Karena itu, Posbakumadin, sebagai organisiasi pemberi bantuan hukum, bekerja sama dengan PN Bekasi ikut menyosialisasikan Perpres. Kami merasa terhormat dan bersyukur atas kepercayaan ini,” tandasnya.
Sementara itu, kepada audiensi, pemateri menyampaikan pentingnya memaknai secara utuh empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari munculnya bibit-bibit radikalisme dengan selalu beraktivitas dalam bingkai agamis, nasionalis, dan bisnis.
“Radikalisme bisa berasal dari kekosongan dua hal, yakni kosong pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan kosong kantong atau tidak punya penghasilan.”