DoetaNewsTV.Com | Bandung—LBH Posbakumadin Bekasi mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat untuk verifikasi dokumen, perpanjangan sertifikasi, dan akreditasi lembaga bantuan hukum se-Jawa Barat, pada Selasa (20/08/2024), di Jalan Jakarta No. 27, Bandung.
Para pengurus LBH Posbakumadin Bekasi yang hadir adalah Ketua LBH Posbakumadin Bekasi Efendy Santoso, S.H., M.H. bersama advokat Kosim, Aryadinda Dwi Oktaviana, dan Agus Yongki Setiawan.
Tujuan verifikasi ini adalah memastikan pemberi bantuan hukum di wilayah Jawa Barat tetap memenuhi standar penilaian dan ketentuan dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi Santoso, S.H, M.H. dan Gina Maulani, S.H., M.H. sebagai tim verifikator di Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual tersebut dilakukan selama 4 hari, mulai 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024 diikuti 47 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Jawa Barat.
Lebih lanjut Gina mengatakan bahwa verifikasi faktual ini diadakan untuk menyaring kembali organisasi bantuan hukum (OBH) yang memenuhi standar dan kualitas sehingga mendapatkan perpanjangan akreditasinya kembali, sehingga OBH tersebut bisa melaksanakan program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dalam periode 2025 sampai 2027 mendatang.
Prosedur verifikasi ini dilaksanakan terhadap OBH yang baru maupun yang lama dengan tujuan memberikan penilaian kepada OBH. Setelah proses verifikasi ini dilakukan, OBH yang baru bisa lolos akreditasi, sedangkan OBH yang lama bisa naik, tetap, atau turun tingkatnya.
Sementara itu dalam proses verifikasi faktual ini dilakukan pemeriksaan langsung dokumen penting yang menjadi persyaratan. Tim verifikasi akan memeriksa legalitas OBH dari mulai akta pendirian, profil lembaga, daftar pengurus, daftar advokat, paralegal, keadaan kantor, titik koordinat kantor, laporan keuangan, dan laporan kegiatan yang dilaksanakan lembaga pemberi bantuan hukum tersebut.
Selain itu adanya proses verifikasi dan akreditasi ini bertujuan agar kualitas layanan bantuan hukum semakin meningkat dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari bantuan hukum ini mendapatkan akses layanan bantuan hukum yang akuntabel dan profesional.
Sementara itu Efendy mengatakan bahwa tujuan LBH Posbakumadin Bekasi dalam verifikasi akreditasi tahun ini adalah tetap bisa melaksanakan kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada tahun 2025-2027 dengan lebih meningkatkan lagi kualitas standar layanan bantuan hukum.
“Kami berharap LBH Posbakumadin Bekasi mendapatkan penilaian yang terbaik dengan sertifikasi dan akreditasi Tingkat A, sehingga dari sisi jumlah kegiatan layanan bantuan hukum akan semakin banyak lagi yang kami bantu,” kata Efendy.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memastikan akan terus melakukan verifikasi akreditasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Jawa Barat ini setiap 3 tahun sekali dengan tujuan pemberi bantuan hukum bisa melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, sesuai standar layanan bantuan hukum yang ditetapkan.