Posbakumadin Bekasi Sosialisasi UU Nomor 1 tentang KUHP di 33 Wilayah

Penyuluhan Hukum
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia mengadakah sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Bekasi Selatan.

DoetaNewsTV | Bekasi—Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Bekasi telah melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 kepada para pejabat, aparatur negara, dan masyarakat di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (02/08/2023).

Posbakumadin adalah perpanjangantangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sosialisasi ini sesuai surat keputusan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM nomor W.11-HN.04.05-8778 dan nomor PHN-HN.04.05-05 perihal Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78.

Bacaan Lainnya

Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia berpartisipasi memeriahkan peringatan HDKD ke-78 ini dengan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum secara serentak di 33 wilayah, pada 78 titik.

Sejumlah 50 peserta yang berasal dari 5 kelurahan yang berada di Kecamatan Bekasi Selatan menghadiri kegiatan penyuluhan hukum ini.

Ketua Posbakumadin Bekasi Efendy Santoso, S.H., M.H., sebagai pemateri dalam penyuluhan tersebut, hadir bersama tim Posbakumadin Bekasi, yaitu Sugijati, S.H., Agus Yongki Setiawan, S.H., Aryadinda Dwi Oktaviana, S.H., dan Septian Aria Priadhi, S.H.

Penyuluhan Hukum

Para peserta sangat antusias dan fokus memperhatikan materi yang disampaikan narasumber karena menurut mereka materi yang disampaikan sangat bersinggungan dengan kehidupan sehari-hari yang terjadi di sekitar mereka.

Tindak pidana yang menjadi sorotan di antaranya Pidana Mati (Pasal 67 dan 100 KUHP), Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib untuk Mencelakakan Orang, Unggas dan Ternak yang Merusak Kebun yang Ditaburi Benih (Pasal 278-279), dan Tindak Pidana Penghinaan Presiden.

Selain itu ada juga Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan kepada Anak, Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 411), Kohabitasi (Pasal 412), Pencabulan dan Perkosaan dalam Perkawinan (Pasal 477), pelengkap marital rape yang diatur dalam Pasal 53 UU PKDRT.

Tindak pidana tersebut sering kali terjadi bahkan tanpa sadar kita sendiri pun melakukannya. Dengan penyuluhan ini, Posbakumadin berharap kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Bekasi Selatan lebih meningkat dan lebih memahami hukum yang berlaku saat ini.

Berdasarkan adagium Ignorantia juris non excusat yang artinya “Ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan,” tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak tahu pada hukum yang berlaku.

Posbakumadin mengucapkan terima kasih kepada Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, S.A.P., M.Si dan Sekretaris Camat Bekasi Selatan Ratna Wiraningsih, S.A.P., M.Si. beserta jajaran dan masyarakat Bekasi Selatan yang telah menyediakan tempat serta meluangkan waktu untuk acara ini.

Pos terkait