Ketua Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Mengundurkan Diri

Pemuda Bulan BIntang
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori, S.H. (berjaket merah) berorasi bersama organisasi lain menuntut Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjunjung tinggi hukum dengan tidak membiarkan ormas bertindak sebagai lembaga hukum negara.

DoetaNewsTV | Jakarta—Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori, S. H. mengundurkan diri dari Kepengurusan Partai Bulan Bintang pada Senin (18/09/2023).

Afiffudin mengundurkan diri karena kebijakan Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang sudah tidak sejalan dengan Pasal 3 Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang yang menyatakan “Organisasi ini berasaskan Islam”.

Menuruf Afiffudin, Islam tidak mengenal pengerdilan kebebasan berpikir. Pernyataan sikap secara sepihak yang disampaikan Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang melalui media daring pada 06 Juli 2023 tidak mencerminkan syariat Islam dan kebijaksanaan Islam dalam menyikapi persoalan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan sikap secara sepihak, baik yang disampaikan Wawan Sugiarto maupun Akmal Fahansyah Razak kepada media Idntimes.com, sama sekali tidak mencerminkan sosok pemuda yang memperjuangkan syariat Islam secara mendalam dan utuh.

Afiffudin menyatakan bahwa Wawan Sugiarto dan Akmal Fahansyah Razak telah membatasi hak dan kewajiban anggota sebagaimana telah diatur pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf f, Ayat 2 Huruf a, Huruf b, dan Huruf d Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang.

Menurut Afiffudin, persoalan ini berawal saat dia dan beberapa organisasi lainnya melakukan demonstrasi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia pada 06-07-2023 tentang persekusi yang dilakukan MUI terhadap Syaykh Panji Gumilang sebagai Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Dalam demonstrasi tersebut Afiffudin selaku Ketua Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta menyatakan bahwa organisasi masyarakat bernama MUI bertindak melampaui kewenangannya. MUI bertindak sebagai lembaga penegak hukum dengan dalih desakan masyarakat serta menggunakan label ulama.

Afiffudin dalam orasinya menyatakan bahwa negara Indonesia yang berdaulat hukum tidak boleh membiarkan berbagai tuduhan dan stigma yang justru melanggar hak konstitusi dan hak asasi manusia.

Dengan ini, kata Afiffudin dalam demonstrasi tersebut, perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia tidak boleh kalah dengan ormas siapa pun itu dan agama apa pun itu.

Namun, demonstrasi yang dilakukan Afiffudin bersama rekan-rekannya dibantah Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang Akmal Farhansyah Razak menegaskan, aksi tersebut bukan inisiatif PP Pemuda Bulan Bintang.

”Jangankan ke pengurus pusat, ke DPW Partai Bulan Bintang DKI saja Pemuda Bulan Bintang DKI tidak ada konfirmasi terkait aksi tersebut. Jadi ini jelas bukan instruksi dari DPW PBB maupun PP Pemuda Bulan Bintang,” kata Akmal dalam keterangannya kepada Idntimes.com, Kamis (06/07/2023).

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang Wawan Sugiyanto mengatakan, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemuda Bulan Bintang. Menurut dia, penggerak aksi merupakan oknum yang membawa nama dan atribut Pemuda Bulan Bintang.

”Mereka yang aksi sudah bukan pengurus Pemuda Bulan Bintang lagi. Jadi saya pastikan mereka adalah oknum yang mencatut dan memakai atribut Pemuda Bulan Bintang,” ucap Wawan kepada Idntimes.com, Kamis (06/07/2023).

Pernyataan Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang tersebut dibantah Afiffudin. Afiffudin menyatakan bahwa dia telah mengirimkan Surat Pemberitahuan aksi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Akmal Farhansyah Razak tertanggal 05 Juli 2023 pukul 13.32 WIB.

“Kami sudah menyatakan tertanggal 04 Juli 2023 pada flyer aksi bahwa aksi ini adalah murni gerakan yang dilakukan Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta, dibuktikan dengan disebarluaskannya undangan aksi dengan dan atas nama Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta,” ujar Afiffudin.

Pernyataan sikap Wawan Sugiarto dan Akmal Farhansyah Razak, menurut Afiffudin, tidak sesuai dengan Pedoman Dasar Pemuda Bulan Bintang pada Pasal 6 Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4.

Afiffudin menegaskan bahwa kedua Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang tersebut tidak memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Pemuda Bulan Bintang, bahkan tidak mengerti bagaimana pelaksanaan organisasi yang baik dan benar.

Dengan beberapa dasar pertimbangan tersebut dan dengan penuh kesadaran, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori, S. H. menyatakan:

  1. Pengunduran siri dari Kepengurusan Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah DKI Jakarta.
  2. Penghapusan nama saya dan NIK dari SIPOL KPU, yang sebagaimana telah terdaftar pada Partai Bulan Bintang, maksimal 3 hari kerja sejak surat ini dikeluarkan.
  3. Melarang penggunaan nama saya ataupun hal-hal yang telah saya perjuangkan, terutama perjuangan kepada pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun, untuk kepentingan politik.
  4. Surat Pengunduran Diri ini akan saya publikasikan kepada media 

Pos terkait