MUI Tempuh Jalan Damai, Laporan Kasus Penodaan Agama Dicabut

Hendra Effendy
Hendra Effendy selaku Ketua Kuasa Hukum Syaykh Panji Gumilang mengadakan konferensi pers di Bareskrim Polri.

DoetaNewsTV | Jakarta—Hendra Effendy selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Syaykh Panji Gumilang mengatakan, tiga pelapor telah mencabut kasus penodaan agama. Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

“Pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan mencabut laporan terkait perkara penodaan agama,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023).

Hendra menjelaskan, jalan damai dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor dilakukan Ihsan Tanjung pada 21 Agustus 2023, Setya Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani pada tanggal 8 September 2023.

Bacaan Lainnya

Pencabutan ini, tambah Hendra, merupakan kelanjutan dari upaya damai yang telah dilakukan pihaknya bersama MUI beberapa waktu lalu.

Hendra berharap pencabutan dan perdamaian yang dilakukan kedua pihak ini bisa menjadi bahan pertimbangan Kapolri untuk bisa membebaskan Syaykh Panji Gumilang.

“Kita harapkan upaya perdamaian ini bisa menjadi pertimbangan bagi Kapolri dalam rangka melakukan penyelesaian persoalan klien kami Prof Panji Gumilang,” terangnya.

Dengan upaya ini, Hendra berharap perkara tersebut bisa dihentikan atau SP3.

“Harapan kami segala persoalan terkait klien kami ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, yaitu persoalan perbedaan pendapat antar umat Islam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Hendra, petemuan antara kuasa hukum pelapor dan terlapor terkait pencabutan perkara ini akan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia pada Rabu 20 September 2023.

Sementara itu, Ali Syaifuddin sebagai anggota Kuasa Hukum Syaykh Panji Gumilang menambahkan, pencabutan perkara ini telah dilakukan pelapor bersama perwakilan MUI.

Pos terkait