DoetaNewsTV.Com || Jakarta—Alvin Lim, kuasa hukum Panji Gumilang, menyatakan bahwa status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditetapkan Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan Bareskrim dengan alasan menegakkan hukum, tetapi dengan cara-cara melawan hukum. Itu tidak kita setujui. Kita minta kebijakan majelis hakim untuk meluruskan itu,” kata Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).
Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana yang dilakukan kliennya.
“Tidak ada dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana. Jaksa juga menyatakan bahwa belum ada deskripsi terjadinya tindak pidana di sini,” kata Alvin.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri tim kuasa hukum pemohon (Panji Gumilang) dan tim kuasa hukum termohon (Bareskrim). Sidang dipimpin Estiono, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Panji juga meminta Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Ponpes Al-Zaytun yang telah disita dan diblokir dalam tempo 3 × 24 jam sejak petitum tersebut dibacakan. Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim memulihkan segala hak hukumnya dan harkat martabatnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Terkait tuduhan TPPU terhadap Panji Gumilang, Alvin menyebutkan bahwa perbuatan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan pidana asal.
“Jadi Bareskrim tidak bisa simsalabim abrakadabra menuduh Panji Gumilang melakukan pencucian uang. Uangnya dari mana? Itu harus dibuktikan dulu kejahatan awalnya. Kalau itu terbukti, baru kita bisa menetapkan Panji Gumilang melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan,” tegas Alvin.
Di sinilah problemnya, kata Alvin, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka berdasarkan delik aduan absolut.
“Laporan penggelapan terjadi ketika ada pihak yang dirugikan. Nah, di sini laporan penggelapan dilakukan pihak polisi yang bernama Abdul Rohman. Dia bilang ada penggelapan. Memang dia dirugikan? Apakah memang uangnya digelapkan? Kan tidak ada. Masyarakat harus cerdas melihat kasus ini.”