Syaykh Panji Gumilang Korban Ketidakadilan Hukum Negara

Pelapor dan Kuasa Hukum
Ken Setiawan, Hendra Effendy, dan Muhammad Ihsan Tanjung mengadakan Konferensi Pers di Kantor Pusat MUI.

DoetaNewsTV | Jakarta—Direktur Eksekutif Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan Muhammad Afiffudin Anshori, S.H. bersama Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu menyatakan bahwa Syaykh Panji Gumilang telah mengalami proses ketidakadilan hukum negara pada pernyataan tertulisnya kepada pers pada Jumat (22/09/2023).

Afiffudin menyorot Konferensi Pers pada hari Selasa, 19 September 2023. Dalam Konferensi Pers tersebut Hendra Effendy, S.H., selaku Ketua Kuasa Hukum Syaykh Panji Gumilang, menyatakan bahwa tiga pelapor telah mencabut kasus penodaan agama. Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Setya Kurniawan alias Ken Setiawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Hendra menjelaskan, jalan damai dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor dilakukan Ihsan Tanjung pada 21 Agustus 2023, Setya Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani pada tanggal 8 September 2023. Lihat di MUI Tempuh Jalan Damai.

Bacaan Lainnya

Namun, menurut Afiffudin, pihak MUI dan pelapor telah memberikan pernyataan yang tidak adil melalui Konferensi Pers yang dilakukan di Kantor Pusat MUI pada Rabu, 20 September 2023.

“Alhamdulillah telah terjadi perubahan. Saudara Panji Gumilang telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan. Saudara Panji Gumilang juga siap dibina Kementerian Agama,” jelas Ihsan Tanjung pada Konferensi Pers tersebut.

Ken Setiawan sebagai pelapor juga menyatakan dalam Konferensi Pers tersebut bahwa dia melaporkan Saudara Panji Gumilang untuk memberikan peringatan kepada beliau karena telah melampaui batas.

Pelapor dan MUI telah berhasil membangun citra terhadap masyarakat bahwa MUI adalah Wakil Tuhan di Indonesia. Siapa pun yang melawan Wakil Tuhan akan kalah. Adagium ini diperkuat dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum MUI dan pelapor pada saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri (Selasa, 19 September 2023). Bahkan para pelapor menjadwalkan kembali Konferensi Pers yang bertempat di MUI Pusat (Rabu, 20 September 2023).

Namun, sejak laporan ditarik kembali oleh pelapor hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penahanan Syaykh Panji Gumilang.

Pihak Humas Polri menyatakan bahwa proses Saudara Panji Gumilang tetap berjalan dan berkas sudah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. Pasal Penodaan Agama dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada Saudara Panji Gumilang bukan delik aduan, sehingga proses tetap berjalan.

“Kasus ini bukan delik aduan. Kasus ini juga bukan dalam kategori kasus yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice. Kasus ini tetap diproses dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapai P-19 sesuai petunjuk JPU,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya kepada pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/09/2023).

Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung penyidik tanpa persetujuan pelapor atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun pelapor telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban melanjutkan proses perkara tersebut. Contoh delik biasa, antara lain delik pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan penipuan.

Afiffudin menilai berdasarkan dua Konferensi Pers di atas dan pernyataan Humas Polri, Syaykh Panji Gumilang diduga telah menjadi korban ketidakadilan hukum.

Instansi pemerintah, baik Kominfo, Menkopolhukam, Kemenag, maupun Mabes Polri, diduga telah membiarkan Syaykh Panji Gumilang diadili dengan pengadilan jalanan, sehingga beliau menjadi korban dan kriminalisasi oleh kekuatan agama dan politik.

Ini dibuktikan dengan instruksi yang diberikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM kepada Bareskrim Polri untuk menuntaskan perkara Saudara Panji Gumilang.

Selain itu, Kementerian Agama juga tidak memberikan statemen terhadap perkara penodaan agama yang dituduhkan kepada Saudara Panji Gumilang. Padahal, Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab penuh terhadap agama di Indonesia.

Peristiwa yang terjadi terhadap Syaykh Panji Gumilang adalah preseden buruk pada kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Berdasarkan analisis di atas, Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan dan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Rantau Melayu menyatakan sikap:

  1. Kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk tetap menyuarakan kebebasan beragama, meyakini agama yang dianut, dan menjaga keberagaman agama.
  2. Kami mengajak kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk menolak politisasi agama dan menjadikan agama sebagai alat penghukum orang lain.
  3. Kami menyerukan untuk terus suarakan perjuangan, agar tidak ada lagi korban ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dialami Saudara Panji Gumilang.
  4. Kami mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan yang dialami Saudara Panji Gumilang jika pada tanggal 30 September 2023 tidak ada kejelasan nasib yang dialami Saudara Panji Gumilang.

Pos terkait